Senin, 01 April 2019

Sertfikat Ahli K3 Umum dan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) AK3 Umum sangat berkaitan.
Sertifikat Ahli K3 Umum tidak memiliki masa expired tetapi SKP AK3 Umum memiliki masa expired selama 3 tahun atau ketika seorang AK3 Umum berpindah tempat kerja harus mengurus SKP AK3 Umum mereka.

Untuk kamu yang berada di luar Jakarta dapat kami bantu untuk mengurus SKP AK3 kamu.

Pasti kamu bertanya berapa biayanya jika diurus oleh kami ?

Untuk kamu yang mau kami bantu untuk urus SKP AK3 Umum kamu hanya perlu untuk mengganti biaya operasional kami saja seperti PJK3 lainnya yaitu  :

Rp 1.500.00,-  tidak untuk kamu hanya Rp 1.000.000.

Baiknya hanya untuk pengunjung situs ini kami beri harga special alias harga khusus yang tidak buat kantong jebol yaitu

hanya Rp 950.000,-

Silahkan hubungi kami jika kamu ada pertanyaan lebih lanjut..


Safety First !!!

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive