Sebagai praktisi HSE atau K3 profesional pasti memiliki sertifikat AK3 Umum serta SKP dan kartu lisensi bagi yang sudah bekerja di bagian HSE.
SKP dan kartu lisensi AK3 Umum dari Kemnaker memiliki masa berlaku selama 3 tahun.
Perpanjangan SKP AK3 Umum |
Setelah 3 tahun SKP dan kartu lisensi ini harus diperpanjang di Kementerian Tenaga Kerja.
Lebih baik kamu memperpanjang SKP AK3 Umum dan Lisensi AK3 Umum kamu sebelum masa berlakunya habis.
Untuk persyaratan dan biaya perpanjangan SKP AK3 Umum dan Lisensi AK3 Umum kamu bisa klik link berikut ini.
Salam Safety.....