Tampilkan postingan dengan label Jasa Perpanjangan Sertifikat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jasa Perpanjangan Sertifikat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 November 2023

Sebagai seorang praktisi di dunia K3 pasti sebagian dari kita telah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum. Seorang Ahli K3 Umum tidak hanya dibekali sertifikat saja tetapi juga diberikan 
Surat Keterangan Penunjukan (SKP) serta Kartu Lisensi Ahli K3 Umum.

Sertifikat Ahli K3 Umum memiliki sifat berlaku seumur hidup, berbeda dengan SKP dan Kartu Lisensi K3 Umum yang hanya berlaku 3 tahun atau pindah tempat kerja.

Nah, SKP ini harus selalu diupdate sesuai dengan tempat kita bekerja. Jadi ketika anda pindah tempat kerja SKP dan Kartu Lisensi K3 ini harus dirubah.

Untuk mengurus perpindahan atau perpanjangan SKP dan Kartu Lisensi maka ada beberapa syarat yang harus disiapkan, yaitu :

  1. Fotocopy sertifikat Ahli K3 umum
  2. SKP asli yang terakhir (Jika ada)
  3. Lisensi asli terakhir (jika ada)
  4. Surat keterangan penunjukan ahli K3 dari perusahaan
  5. Surat permohonan penerbitan/perubahan/perpanjangan SKP dan lisensi
  6. Laporan kegiatan ahli K3 3 tahun terakhir
  7. Pas Foto 2x3, 3x4, 4x6 (Masing-masing 2 lembar)
Perpanjangan SKP dan Kartu Lisensi ini mempermudah anda saat melamar pekerjaan dibidang K3 ataupun saat sedang audit.

Kami bantu anda dengan biaya yang terjangkau :

Biaya perpanjangan : Rp 1.500.000,- 


Untuk Anda hanya kami berikan Rp 950.000,- saja.

Anda hanya tinggal menunggu SKP dan Kartu Lisensi K3 anda tiba ditangan anda.

Atau anda ingin mengetahui kami lebih jauh silahkan ikuti Page Facebook kami dengan klik disini.
     

Jumat, 05 Agustus 2022

 Sebagai praktisi HSE atau K3 profesional pasti memiliki sertifikat AK3 Umum serta SKP dan kartu lisensi bagi yang sudah bekerja di bagian HSE.

SKP dan kartu lisensi AK3 Umum dari Kemnaker memiliki masa berlaku selama 3 tahun.

Perpanjangan SKP AK3 Umum

Setelah 3 tahun SKP dan kartu lisensi ini harus diperpanjang di Kementerian Tenaga Kerja.

Lebih baik kamu memperpanjang SKP AK3 Umum dan Lisensi AK3 Umum kamu sebelum masa berlakunya habis.

Untuk persyaratan dan biaya perpanjangan SKP AK3 Umum dan Lisensi AK3 Umum kamu bisa klik link berikut ini.


Salam Safety.....

Senin, 28 Maret 2022

Bagaimana dan apa syaratnya untuk memperpanjang SKP AK3 Umum ?


1.  Sertifikat AK3U KEMNAKER, menyatakan bahwa anda mampu/kompeten terhadap bidang tersebut. Untuk memperoleh sertifikat tersebut pastinya melalui ujian kompetensi melalui PJK3 dengan mengikuti pelatihan AK3U KEMNAKER. Masa berlaku sertifikat tersebut seumur hidup.

2.   Surat Keterangan Penunjukan (SKP), menyatakan bahwa anda ditunjuk sebagai Ahli K3 untuk perusahaan tersebut. Jadi, bila anda pindah tempat kerja ke perusahaan baru, silahkan mengurus perubahan SKP tersebut. Masa berlaku SKP ini 3 tahun.

3. Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum, menyatakan kewenangan anda untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan.

Dalam mengurus perpanjangan, pemindahan atau penerbitan baru Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Kewenangan AK3U, tentunya membutuhkan syarat atau dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusannya. Umumnya, syarat atau dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1.     Fotocopy sertifikat Ahli K3 umum

2.     Surat Keterangan Penunjukan asli yang terakhir (Jika ada)

3.     Lisensi Kewenangan asli terakhir (jika ada)

4.     Surat Keterangan Penunjukan Ahli K3 dari perusahaan

5.  Surat permohonan penerbitan/perubahan/perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan dan Lisensi Kewenangan AK3U

6.     Laporan kegiatan Ahli K3 selama 3 tahun terakhir

7.     Pas Foto 2x3, 3x4, 4x6 (Masing-masing 2 lembar)

Silahkan perpanjang SKP AK3 Umum anda sebelum terlambat...

Untuk memperpanjang SKP AK3 Umum lihat di sini.

Untuk biayanya silahkan klik di sini.

Sabtu, 17 Agustus 2019

Untuk yang teman teman praktisi di dunia K3 bahwa SKP AK3 yang kita miliki ada masa berlakunya.

Berapa lama masa berlaku SKP AK3 yang kita miliki ?
SKP AK3 yang kamu miliki memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Jadi sebelum masa berlakunya habis kamu wajib untuk mengurus perpanjangan SKP AK3 kamu.

Kami memberikan pelayanan jasa untuk mengurus perpanjangan SKP AK3 kamu.
Harga yang kami tawarkan sangat terjangkau.

Untuk mengetahui harganya kamu dapat mengeceknya di sini.

Salam Safety untuk kita semua....

Senin, 01 April 2019

Sertfikat Ahli K3 Umum dan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) AK3 Umum sangat berkaitan.
Sertifikat Ahli K3 Umum tidak memiliki masa expired tetapi SKP AK3 Umum memiliki masa expired selama 3 tahun atau ketika seorang AK3 Umum berpindah tempat kerja harus mengurus SKP AK3 Umum mereka.

Untuk kamu yang berada di luar Jakarta dapat kami bantu untuk mengurus SKP AK3 kamu.

Pasti kamu bertanya berapa biayanya jika diurus oleh kami ?

Untuk kamu yang mau kami bantu untuk urus SKP AK3 Umum kamu hanya perlu untuk mengganti biaya operasional kami saja seperti PJK3 lainnya yaitu  :

Rp 1.500.00,-  tidak untuk kamu hanya Rp 1.000.000.

Baiknya hanya untuk pengunjung situs ini kami beri harga special alias harga khusus yang tidak buat kantong jebol yaitu

hanya Rp 950.000,-

Silahkan hubungi kami jika kamu ada pertanyaan lebih lanjut..


Safety First !!!

banner image

BTemplates.com

recentposts

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive